Lembaga-lembaga Negara
Lembaga-lembaga Negara
Hai, kali ini blog pelajaran-paling lengkap akan merelakan hasil ketikan kerja keras saya tentang lembaga negara. Sebenarnya pelajaran-paling lengkap ngga rela namun ada yang bilang berbagi ilmu itu baik jadinya saya relain. Mungkin kalian ada yang butuh ini buat tugas sekolah, silahkan di copy paste ya.
PRESIDEN
Tugas dan wewenang Presiden
v Membuat undang - undang bersama DPR
( Pasal 5 Ayat 1 UUD 1945,Pasal 20 UUD 1945 )
v Menetapkan peraturan pemerintah
( Pasal 5 Ayat 2 UUD 1945 )
v Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara
( Pasal 10 UUD 1945 )
v Menyatakan perang dengan persetujuan DPR
( Pasal 11 UUD 1945 )
v Membuat perdamaian dengan persetujuan DPR
( Pasal 11 UUD 1945 )
v Membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
( Pasal 11 UUD 1945 )
v Menyatakan keadaan bahaya
( Pasal 12 UUD 1945 )
v Mengangkat dan menerima duta dan konsul
( Pasal 13 UUD 1945 )
v Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA
( Pasal 14 Ayat 1UUD 1945 )
v Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertmbangan DPR
( Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945 )
v Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain
( Pasal 15 UUD 1945 )
v Membentuk suatu dewan pertimbangan
( Pasal 16 UUD 1945 )
v Mengangat dan memberhentikan menteri
( Pasal 17 UUD 1945 )
v Mengajukan rancangan undang - undang anggaran pendapatan dan belanja Negara
( Pasal 23 Ayat 2 UUD 1945 )
Syarat menjadi Presiden
( Pasal 6 Ayat 1 UUD 1945 )
v Warga negara Indonesia
v Tidak pernah mengkhianati negara
v Mampu secara rokhani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil presiden
Masa jabatan Presiden
( Pasal 7 UUD 1945 )
v presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Tugas dan wewenang MPR
( Pasal 3 UUD 1945, Psal 11 UU No 22 tahun 2003 )
v Mengubah dan menetapkan UUD
v Melantik presiden dan/atau wakil presiden
v Memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden berdasarkan putusan MPR
v Memutuskan usul DPR
v Melantik wakil presiden menjadi presiden
v Memilih wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presiden
v Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR
Hak - hak MPR
( Pasal 12 ayat 1 UU No 22 tahun 2003 )
v Mengajukan usul perubahan pasal - pasal UUD
v Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
v Memilih dan dipilih
v Membela diri
v Imunitas
v Protokoler
v Keuangan dan administratif
Kewajiban anggota MPR
( Pasal 12 Ayat 2 UU No 22 tahun 2003 )
v Mengamalkan pancasila
v Melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan
v Menjaga keutuhan negara republik indonesia dan kerukunan nasional
v Mendahulukan kepentingan negara
v Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah
Masa jabatan angota MPR
( Pasal 4 UUD 1945 )
v Masa jabatan anggota MPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR baru mengucapkan sumpah / janji
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Tugas dan wewenang DPR
v Membentuk Undang - undang bersama Presiden
v Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang - undang
v Menerima dan membahas usulan rancangan undang undang yang diajukan DPD
v Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikn pertimbangan DPD
v Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
v Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial
v Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkn sebagai hakim agung oleh presiden
v Memilih tiga orang calon Hakim Konstitusi dan mengajukannya kepad Presiden untuk ditetapkan
v Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta dan menerima penempatan duta negara lain
v Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
v Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
Fungsi DPR
( Pasal 20 A ayat 1 )
v Fungsi Legislasi
- Membentuk Undang - undang bersama Presiden
v Fungsi Anggaran
- Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diajukan Presiden
v Fungsi Pengawasan :
- Mengawasi pelaksanaan Undang – undang
- Mengawasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Mengawasi kebijakan Pemerintah
Hak - hak DPR
v Hak Inisiatif
Hak DPR untuk mengajukan Rancangan Undang -
undang
v Hak Budget
Hak DPR untuk mengesahkan Rancangan Anggaran
Pendapatan Belanja Negara
v Hak Interpelasi
Hak DPR untuk meminta keterangan kepada
Presiden / Pemerintah
v Hak Angket
Hak DPR untuk mengadakan penyelidikan mengenai
suatu masalah
v Hak Bertanya
Hak DPR untuk mengajukan pertanyaan - pertanyaan kepada Presiden / Pemerintah dalam bentuk tertulis
v Hak Petisi
Hak DPR untuk memberikan anjuran, saran atau usul
kepada pemerintah
v Hak Amandemen
Hak DPR untuk mengadakan perubahan terhadap RUU
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Tugas dan wewenang DPD
( UU No 32 tahun 2003 )
v Mengajukan kepada DPR rancangan undang - undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
( Pasal 42 Ayat 1 UU no 32 Tahun 2003 )
v Ikut membahas rancangan undang - undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
( Pasal 43 Ayat 1 UU no 32 Tahun 2003 )
v Membrikan pertimbangan pada DPR atas RUU APBN
( Pasal 44 Ayat 1 UU no 32 Tahun 2003 )
v Melaksanaan pengawasan atas pelaksanaan UU
( Pasal 48 Ayat 1 UU no 32 Tahun 2003 )
v Memberi pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK
( Pasal 44 Ayat 3 UU no 32 Tahun 2003 )
Fungsi DPD
( Pasal 41 UU no 32 tahun 2003 )
v Pengajuan usul, ikut dalam membahas dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
v Pengawasan atas pelaksanaan undang - undang tertentu
Hak anggota DPD
v Mengajukan usul dan pendapat
v Memilih dan dipilih
v Membela diri
v Imunitas
v Protokoler
v Keuangan dan administratif
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Tugas dan wewenang DPRD
v Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur / Wakil gubernur, Bupati / Wakil bupati, dan Wali kota / Wakil wali kota
v Membentuk Peraturan Daerah bersama Kepala daerah
v Menetapkan APBD bersama Kepala Daerah
v Menampung dan menindaklanjuti aspirasi daerah dan masyarakat
v Mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah
v Mengawasi keputusan Kepala Daerah
v mengawasi Anggaran pendapatan dan belanja daerah
v mengawasi kerja sama Internasional di daerah kebijakan Pemerintah Daerah
Hak – hak DPRD
v Meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah
v Mengadakan Penyelidikan
v Mengadakan Perubahan atas rancangan Peraturan daerah
v Mengajukan pernyataan pendapat
v Mengajukan rancangan Peraturan Daerah
v Menentukan anggaran belanja DPRD
v Menetapkan peraturan tata tertib DPRD
Kewajiban anggota DPRD
v Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
v Mengamalkan Pancasila dan UUD 1945
v Membina demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah
v Meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah
v Memperhatikan dan menyalurkan aspirasi rakyat
MAHKAMAH AGUNG
Tugas dan wewenang MA
( Pasal 28 ayat 1 UU No 14 tahun 1985 )
v Memutuskan permohonan kasasi
v Memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili
v Meninjau kembali putusan pen gadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
v Menguji peraturan perundang - undangan di bawah undang - undang
MAHKAMAH KONSTITUSI
Tugas dan wewenang MK
v Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
v Memutuskan sengketa lembaga negara
v Memutuskan pembubaran partai politik
v Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu
v Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelangaran oleh Presiden / Wakil presiden
Anggota MK
( Keputusan presiden 15 Agustus 2003 )
v 3 Hakim Konstitusi yang diajukan oleh MA
v 3 Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR
v 3 Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden
Syarat menjadi Hakim Konstitusi
( Pasal 16 UU No 24 tahun 2003 )
v Warga negara Indonesia
v Berpendidikan sarjana hukum
v Berusia sekurang - kurangnya 40 tahun
v Tidak pernah dijatuhi pidana penjara lebih dari 5 tahun
v Tidak sedang dinyatakan pailit
v Memiliki pengalaman kerja di bidang hukum sekurang - kurangnya 10 tahun
v Membuat surat pernyataan tentang kesediaannya untuk menjadi hakim konstitusi
KOMISI YUDISIAL
Tugas dan wewenang KY
(Pasal 24 B Ayat 1 UUD 1945 )
v Mengusulkan pengangkatan hakim agung
v Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim
Syarat menjadi anggota KY
( Pasal 24 B ayat 2 UUD 1945 )
v Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum
v Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
Keanggotaan KY
(pasal 24 B ayat3 UUD 1945 )
v Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Sifat KPU
( Pasal 22 E UUD 1945 )
v Nasional
v Tetap
v Mandiri
Tugas dan wewenang KPU
( UU No 12 tahun 2003 )
v Merencanakan penyelengaraan pemilu
v Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu
v Mengkoordinsikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pemilu
v Menetapkan peserta pemilu
v Menetapkan daerah pemilihan pemilu
v Menetapkan jumlah kursi
v Menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota
v Menetapkan waktu, tanggal dan tata cara pelksanaan kampanye dan pemungutan suara
v Menetapkan hasil pemilu
v Mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota
v Mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota
v Melakukan evaluasi dan pelaporaan pelaksanaan pemilu
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Tugas dan wewenang BPK
( Pasal 23 E ayat 1 UUD 1945 )
v Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
v Menyerahkan laporan keuangan kepada DPR, DPD,dan DPRD
Keanggotaan BPK
v Dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan keanggotaannya diresmikan oleh Presiden
Comments
Post a Comment